PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN

  • I. Penerimaan Pengaduan
    • A. Nasabah mengajukan pengaduan melalui saluran penerimaan pengaduan yang disediakan PT BPR Sukasada, yakni :
      1. 1. Lisan :
        Telepon kantor PT BPR Sukasada : 0711-358211
      2. 2. Tertulis :
        • a. Surat ke kantor PT BPR Sukasada : Jalan Kebumen Darat Nomor 121 B-C Kelurahan 17 Ilir Palembang
        • b. Email PT BPR Sukasada : bprsukasada@yahoo.com
        • c. Website PT BPR Sukasada : www.bprsukasada.co.id
        • d. Walk in ke kantor PT BPR Sukasada di Jalan Kebumen Darat Nomor 121 B-C Kelurahan 17 Ilir Palembang
    • B. Nasabah selanjutnya mengisi formulir penyampaian pengaduan konsumen dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
      1. 1. identitas nasabah (nama lengkap nasabah, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP dan alamat tempat tinggal lain jika ada dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
      2. 2. jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan;
      3. 3. permasalahan yang diadukan; dan
      4. 4. dokumen lain (surat kuasa khusus jika pengaduan diwakilkan, dan dokumen pendukung lainnya)
    • C. Bank memberikan bukti tanda terima pengaduan
  • II. Penanganan Pengaduan
    • A. Tindak Lanjut dan Penyelesaian Pengaduan
      1. 1. Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima Bank.
        Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, Bank meminta kepada nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
      2. 2. Tindak lanjut dan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu pertama berakhir.
        Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud :
        • a. Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak sama dengan kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank tersebut;
        • b. Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen
        • c. terdapat hal lain yang berada di luar kendali Bank, misalnya adanya keterlibatan pihak lain diluar Bank dalam pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dilakukan oleh nasabah.

        Bank akan memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan tersebut secara tertulis (surat, email, dan/ atau sarana komunikasi yang dimiliki oleh nasabah yang diberikan kepada Bank yang dapat digunakan untuk menyampaikan dokumen Pengaduan) kepada nasabah sebelum jangka waktu pertama berakhir.

      3. 3. Penyelesaian Pengaduan di luar jangka waktu diatas dilakukan oleh Bank dengan pemberitahuan secara tertulis apabila :
        • a. penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan
        • b. tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian Pengaduan
    • B. Penolakan Pengaduan

      Bank dapat menolak menangani Pengaduan yang ditindaklanjuti dengan penyampaian penolakan kepada nasabah disertai dengan alasan penolakan jika:

      • a. Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga Bank tidak mampu menganalisis dan mengambil keputusan penyelesaian pengaduan secara kompeten, benar dan objektif;
      • b. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (pengaduan yang mencapai kesepakatan dan/atau pengaduan yang tidak mencapai kesepakatan);
      • c. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
      • d. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank, kecuali pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan lain.
      • e. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.
  • III. Penyelesaian Pengaduan
    • A. Bank memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
      1. 1. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
      2. 2. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
    • B. Tanggapan Pengaduan dapat berupa:
      1. 1. penjelasan permasalahan, dalam hal tidak terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan Bank yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Nasabah; atau
      2. 2. penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan Bank yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian nasabah.
      3. 3. Bank memberikan jangka waktu yang cukup bagi Nasabah untuk menyetujui atau menolak Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian.
      4. 4. Bank wajib melakukan langkah penyelesaian yang disepakati dalam hal nasabah menyetujui Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian dari Bank, misalnya dengan membuat dokumen kesepakatan atau berita acara kesepakatan. Surat korespondensi, bukti rekaman, atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bank.
      5. 5. Bank wajib memberikan penegasan secara tertulis dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen sebagai bukti tertulis bagi nasabah untuk meneruskan pengaduan ke proses selanjutnya.
      6. 6. Ketentuan mengenai layanan Pengaduan Konsumen ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.