PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
I. Penerimaan Pengaduan
- A. Nasabah mengajukan pengaduan melalui saluran penerimaan pengaduan yang disediakan PT BPR Sukasada, yakni :
- 1. Lisan :
Telepon kantor PT BPR Sukasada : 0711-358211
- 2. Tertulis :
- a. Surat ke kantor PT BPR Sukasada : Jalan Kebumen Darat Nomor 121 B-C Kelurahan 17 Ilir Palembang
- b. Email PT BPR Sukasada : bprsukasada@yahoo.com
- c. Website PT BPR Sukasada : www.bprsukasada.co.id
- d. Walk in ke kantor PT BPR Sukasada di Jalan Kebumen Darat Nomor 121 B-C Kelurahan 17 Ilir Palembang
- B. Nasabah selanjutnya mengisi formulir penyampaian pengaduan konsumen dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
- 1. identitas nasabah (nama lengkap nasabah, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP dan alamat tempat tinggal lain jika ada dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
- 2. jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan;
- 3. permasalahan yang diadukan; dan
- 4. dokumen lain (surat kuasa khusus jika pengaduan diwakilkan, dan dokumen pendukung lainnya)
- C. Bank memberikan bukti tanda terima pengaduan
II. Penanganan Pengaduan
III. Penyelesaian Pengaduan
- A. Bank memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
- 1. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
- 2. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
- B. Tanggapan Pengaduan dapat berupa:
- 1. penjelasan permasalahan, dalam hal tidak terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan Bank yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Nasabah; atau
- 2. penawaran penyelesaian, dalam hal terdapat kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan Bank yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian nasabah.
- 3. Bank memberikan jangka waktu yang cukup bagi Nasabah untuk menyetujui atau menolak Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian.
- 4. Bank wajib melakukan langkah penyelesaian yang disepakati dalam hal nasabah menyetujui Tanggapan Pengaduan berupa penawaran penyelesaian dari Bank, misalnya dengan membuat dokumen kesepakatan atau berita acara kesepakatan. Surat korespondensi, bukti rekaman, atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bank.
- 5. Bank wajib memberikan penegasan secara tertulis dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Konsumen sebagai bukti tertulis bagi nasabah untuk meneruskan pengaduan ke proses selanjutnya.
- 6. Ketentuan mengenai layanan Pengaduan Konsumen ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.