Produk Deposito

Manfaat
  1. Suku Bunga menarik akan menjadikan uang lebih cepat berkembang
  2. Mudah:
    • -Bebas memilih jangka waktu / tenor
    • -Penempatan deposito dapat dilakukan dengan instruksi Automatic Roll Over, deposito dapat diperpanjang secara otomatis, baik untuk jumlah pokok, atau jumlah pokok beserta bunga
    • -Bunga deposito dapat dipindahbukukan otomatis ke rekening tabungan di BPR Sukasada
    • -Pencairan deposito dilakukan ketika jatuh tempo
  3. Minimal nominal penempatan terjangkau mulai dari Rp. 1 juta
  4. Dapat dijadikan jaminan kredit
  5. Deposito non Automatic Roll Over, pada saat jatuh tempo dapat dicairkan otomatis ke rekening sumber dana di BPR Sukasada
  6. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan ketentuan suku bunga simpanan sesuai dengan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah adalah Rp. 2 miliar
Risiko
  1. Risiko perubahan suku bunga deposito
  2. Tidak dijaminnya deposito oleh LPS apabila suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan/atau jumlah simpanan melebihi Rp. 2 miliar
  3. Penalty jika pencairan deposito sebelum jatuh tempo (break)
  4. Pada deposito rollover, bila tidak dicairkan saat jatuh tempo, dana akan didepositokan kembali dengan tenor dan suku bunga saat itu
Persyaratan dan Tata Cara
  1. Membawa identitas diri yang masih berlaku:
    • A. Perorangan:
      • • WNI: KTP
      • • WNA:
        •   -WNA yang menetap di Indonesia: Paspor dan KITAS/KITAP
        •   -WNA yang tidak menetap: Paspor dan referensi dari nasabah BPR Sukasada yang telah menjadi nasabah selama minimal 6 bulan dan tidak masuk Daftar Hitam Bank Indonesia
    • B. Badan Usaha:
      • -Identitas penanggung jawab
      • -NPWP Perusahaan
      • -SIUP, SITU, TDP
      • -Akte Pendirian terakhir
      • -Anggaran dasar (copy berita negara)
      • -Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan surat pernyataan bahwa akta adalah versi terakhir
      • -Untuk transfer antar bank: Nama rekening pengirim & penerima harus sama dengan nama rekening deposito serta memenuhi ketentuan CDD/APU-PPT
  2. Menandatangani Formulir Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (bagi nasabah baru)
  3. Menandatangani Aplikasi Penempatan Deposito Berjangka
  4. Menandatangani kartu contoh tanda tangan (specimen)
Biaya
  1. Break deposito:
    • -Penalti: Rp. 100.000,- per rekening
    • -Bunga berjalan ≥ 7 hari dibayarkan sesuai suku bunga tabungan
    • -Bunga berjalan < 7 hari tidak dibayarkan
  2. Pajak bunga deposito:
    • -20% dari bunga sesuai ketentuan pajak yang berlaku